Tugas Ujian Akhir
Semester
INTERAKSI MANUSIA dan
KOMPUTER
(IMK)
Nama :
wakhid budi utomo
NIM :
2014001764
Kelas :
AMIK 2B
AKADEMI MANAJEMEN
INFORMATIKA dan KOMPUTER
HARAPAN BANGSA
SURAKARTA
BISNIS DUNIA MAYA
Perkembangan Komputer atau
tegnologi jaman dahulu dan sekarang sangat berbeda, komputer yang dulunya
sebesar almari bahkan lebih, selain ukurannya yang besar komputer ini
memerlukan tenaga atau teknisi yang banyak untuk menangani jika ada kerusakan.
kini dengan perkembangan jaman komputer sekarang di desain dengan ukuran kecil
seukuran televisi. Sehingga tidak memerlukan ruang yang lebar bahkan tidak
memakan tempat. Selain itu komputer sekarang bisa dibawa kemana-mana yaitu
laptop atau netbook, sehingga lebih efisien.
Komputer jaman dulu
Komputer jaman
sekarang
Dilihat dari Trend Masa kini dalam bidang IT Bisnis dunia
maya menjadikan dunia ini menjadi Dunia Datar. Artinya kita makin tidak
dibatasi oleh ruang dan waktu.
Petingnya bisnis di Era Globalisasi antara lain :
· Sebagai
dampak globalisasi dan perubahan tegnologi suatu pasar saat ini.
Perubahan tersebut tampak pada berbagai fenomena seperti :
ü Kekuasaan saat ini sudah beralih ketangan
konsumen.
ü Skala produksi yang besar tidak lagi merupakan
keharusan.
ü Batasan negara dan wilayah tidak lagi menjadi
kendala.
ü Tegnologi dengan cepat dapat dikuasai dan
ditiru.
ü Setiap saat muncul pesaing dengan biaya lebih
murah.
ü Meningkatkan kepekaan konsumen terhadap harga
dan nilai.
1. Sukses di Era Globalisasi
Untuk sukses di Era Globalisasi ini diperlukan etika yang
membuat konsumen berminat dengan barang dan jasa yang ditawarkan.
2. Strategi marketing yang sedang tren di Era
digital :
ü Content Marketing
ü Mobile Marketing
ü Integrated Marketing
ü Continuous Marketing
ü Personalized Marketing
ü Visual Marketing
Contoh beberapa orang yang sukses pada Bisnis dunia Maya
:
1. Mario lavandeira
1. Mario lavandeira
Merupakan pendiri PerezHilton.com. PerezHilton ini merupakan
sebuah blog berita selebritis yang dibuat dan dikelola oleh Mario
Lavandeira. Mengambil nama plesetan dari Paris Hilton, blog dengan niche
entertainment dan mengusung tag line “Celebrity Juice, Not from Concentrate”
ini konon menghasilkan uang $140,000 (atau setara Rp.1.437.100.000) setiap
bulannya. Sumber penghasilan utamanya berasal dari iklan banner.
2. Rudi salim
Merupakan seseorang yang mengembangkan game online yang
mendapat penghasilan rata rata 1.3 milyar per tahun.
3. Hendrik tio
Merupakan Pendiri Bhinneka.com, Website Ecommerce Terbesar
Di Indonesia. Dan mendapat penghasilan mencapai 60 milyar per tahun.
4. Habibie afsyah
Habibie Afsyah adalah bungsu delapan bersaudara dari
pasangan Endang Setyati, 59, dan Nasori Sugiyanto, 72. Sejak usianya belum
genap setahun, penyakit langka Muscular Dystrophy tipe Becker menggerogotinya,
merusak saraf motorik di otak kecilnya, membuat massa tubuhnya tidak bisa
tumbuh sempurna, dan sebagian besar anggota badannya tidak bisa
digerakkan.tetapi dari keterbatasannya dengan semangat habibiememulai bisnis
internet marketing dengan menjadi mitra atau affiliate dari Amazon.com, sebuah
toko online terbesar di dunia yang didirikan pada Mei 1994 di Manhattan oleh
Jeff Bezos. Sebagai affiliate, Habibie menjual produk Amazon melalui internet
dan mendapat komisi. Awal 2007, Habibie berhasil meraih penjualan pertamanya,
yakni satu unit PlayStation (PS) 3. "Saat itu, komisinya 24 dolar (USD 24)
sehingga penghasilan rata rata habibie bisa mencapai 100 juta per bulan.
Beberapa situs Freelance:
· Elance
(www.elance.com)
· Guru
(www.guru.com)
· Odesk
(www.odesk.com)
· Free
lanceswich (www.freelanceswitch.com)
· Rent
a coder ( www.rentacoder.com )
· Freelacer
(www.freelancer.com)
· Get a
coder (www.getacoder.com )
· 99
design (www.99design.com)
HUKUM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK(ITE)
Undang undang informasi dan transaksi elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana di atur undang undang ini,baik berada di wilayah hukum
indonesia maupun hukum di luar indonesia,yang memiliki akibat hukum
di wilayah hukum indonesia dan di luar wilayah indonesia dan merugikan
indonesia.
Materi UUITE antara lain :
1. Perlindungan dalam
transaksi elektronik
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik ini
mengacu pada beberapa instrumen internasional seperti UNCITRAL Model Law on
eCommerce dan eSignature.
· Pelaku
usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan
informasi yang lengkap. [pasal 9 UU ITE]
· Menentukan
syarat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum [pasal 11 UU ITE] dan kewajiban
memberikan pengamanan atass tandatangan elektronik serta tanggung jawab kerugian
[pasal 12 UU ITE]
· Memenuhi
persyaratan minimal sebagaimana diatur secara limitatif [pasal 16 UU ITE]
2. Perbuatan yang dilaang
[pasal 27-37 UU ITE]
· Konten
ilegal,yang terdiri dari kesusilaan,perjudian,penghinaan,pencemaran nama baik,pengamcaman
dan pemerasan [pasal 27-29 UUITE]
· Akses
ilegal [pasal 30]
· Intersepsi
ilegal [pasal 31]
· Gangguan
terhadap data [pasal 32]
· Penyalahgunaan
alat dan perangkat [pasal 34]




0 komentar:
Posting Komentar